Analisis Pidana Pengemplang Pajak dari segi Yuridis dan Sosial
Ekonomi
Perpajakan Pajak memiliki peran yang sangat besar bagi pembangunan
bangsa karena pajak dipakai untuk membiayai program pembangunan. Ia telah
menjadi sumber pendapatan terbesar bagi negara. Pajak adalah kontribusi
terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan
untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Menurut
Prof. Rochmat Soemitro, Pajak adalah: “iuran rakyat kepada kas negara dengan
tidak mendapat jasa timbal yang langsung ditunjuk dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum” Sedangkan menurut Prof. DR. Djajaningrat, pajak adalah” suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian
kekayaan negara karena suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan
kedudukan tertentu. Pungutan itu bukan sebagai hukuman tetapi menurut peraturan
yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan.”
Definisi diatas memberi gambaran bahwa pajak adalah suatu kewajiban
bagi warga negara karena sifatnya yang memaksa. Sifat memaksa itu yang kemudian
melahirkan konsekuensi bagi yang melanggar. Konsekuensi itu terlahir dalam dua
bentuk, konsekuensi secara administratif dan secara pidana. Karenanya dalam
Undang-undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan mengatur tentang
tindak pidana perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal
Menghukum
Pengemplang Pajak 38, 39, 39A, 41, 41A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan. Namun hanya Pasal 38 dan 39 yang
mengatur pidana pajak bagi wajib pajak. Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan: ”Setiap orang yang karena
kealpaanya Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau Menyampaikan Surat
Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar, Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara dan perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud Pasal
13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak
atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau
paling lama 1 (satu) tahun.25” Pasal 39, menyebutkan: ”Setiap orang yang dengan
sengaja :
a.
Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
b.
Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
pengukuhan pengusaha kena pajak;
c.
Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Tentang perubahan Ketiga atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
d.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap;
e.
Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 29;
f.
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan
seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lain;
h.
Tidak menyimpan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengilahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online
di Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11) atau
i.
Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)tahun dan denda paling
sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar26.
Jika dikaji dan dibandingkan dengan perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 maka Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam
hal pengaturan pidana terdapat kemajuan dan kemunduran. Kemunduran pengaturan
pidana terlihat dalam Pasal 38, dalam pasal ini ada unsur pemaaf dalam Pasal
13A jika perbuatannya dilakukan pertama kali maka ia tidak dipidana. Padahal
dalam Pasal 26 Menghukum Pengemplang Pajak 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2002
tentang Perubahan Kedua secara tegas memidana setiap orang yang lalai.
Sedangkan kemajuan tampak dalam Pasal 39 pada perubahan ketiga. Kemajuan
terlihat dengan ditambahkannya perbuatan-perbuatan lain yang dapat dijerat
secara pidana. Penambahan perbuatan yang dapat dipidana tampak pada poin b dan
h dalam Pasal 39 Undangundang Nomor 28 Tahun 2007. Dalam pelaksanaan dan
penegakan pajak banyak usaha yang dilakukan wajib pajak untuk meloloskan diri
dari kewajiban pembayaran, maka wajib pajak melakukan upaya-upaya untuk
mengurangi kewajiban pajaknya yang disebut perlawanan terhadap pajak.
Perlawanan terhadap pajak dapat dikelompokkan dalam 2 bagian, yaitu:
a. Perlawanan pasif Dengan melakukan
hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan pajak. Hambatan itu erat sekali
hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara, perkembangan intelektualitas
dan pendidikan serta moral.
b.
Perlawanan aktif Adalah perbuatan dan usaha yang secara langsung ditujukan
terhadap fi skus dengan tujuan untuk menghindari pajak, antara lain:
penghindaran diri dari pajak, mengelakkan pajak secara melawan undang-undang,
dan memanfaatkan celah hukum bermaksud melepaskan diri dari pajak, melalaikan pajak
sengan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban formal yang menjadi tanggung
jawabnya.
Pada prinsipnya UU KUP ini menganut prinsip administrative penal
law atau hukum administrasi yang mengandung unsur dan sanksi pidana. Ini yang
menyababkan UU KUP tidak terlalu banyak dan komprehensif membahas tentang
pertanggungjawaban pidana bagi wajib pajak. Negara lebih cenderung berfokus
pada pemasukan negara dibanding harus buang-buang waktu mengkriminalisasi wajib
pajak. 39 Sehingga pemidanaan menjadi ultimum remedium atau jalan terakhir
penyelesaian sengketa perpajakan. UU KUP juga menganut prinsip self assesment,
artinya wajib pajak diberikan kebebasan untuk mengisi kewajiban pajak yang ia
harus bayarkan ke negara. Hasil isian ini yang dipakai petugas pajak menjadi
acuan pembayaran pajak para wajib pajak. Sayangnya praktik ini tidak dibarengi
dengan pengawasan ketat dari petugas pajak. Sehingga pelaksanaannya terdapat
kelemahan dan potensi bagi wajib pajak mengurangi kewajiban pajak yang harus ia
setorkan. Belum lagi dalam UU KUP tidak secara rinci mendefi nisikan tindak
pidana perpajakan. Meski begitu tindak pidana perpajakan secara umum dapat
diartikan sebagai informasi yang tidak benar terkait laporan tentang pemungutan
pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak
lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dan kejahatan lain yang
diatur dalam undang-undang perpajakan.
Konsep Geen Straf Zonder Schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan
juga diadopsi dalam UU KUP sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Dalam rumusan
tindak pidana yang tercantum dalam UU KUP sebetulnya tidak mengatur tentang
pertanggungjwaban korporasi. Namun korporasi juga bisa berkedudukan sebagai
wajib pajak maka pengaturan tentang pertanggungjawaban korporasi seharusnya
dimasukkan dalam UU ini. Meski begitu bukan berarti korporasi tidak dapat
dijerat secara pidana. Hukum pidana yang mengenal 2 subjek hukum menjadi payung
bagi penyidik pajak untuk meminta pertanggung jwaban pidana kepada korporasi.
Konsep ini berlaku bagi orang sebagai person dan badan hukum sebagai
rechtperson. Keduanya dalam UU KUP sudah sepantasnya menjadi pemangku tanggung
jawab pidana. Hanya saja bentuk pertanggungjawabannya berbeda. Untuk mengetahui
apakah ada atau tidak tindak pidana perpajakan harus dilakukan terlebih dahulu
pemeriksaan pajak, yaitu upaya 40 Menghukum Pengemplang Pajak mencari,
mengumpulkan, mengolah data atau keterangan untuk mengkaji kepatuhan kewajiban
pajak. Pemeriksaan pajak ini dimaksudkan untuk mencari bukti permulaan telah
terjadinya tindak pidana perpajakan. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan
dan atau bukti keterangan, tulisan, atau benda yang memberikan petunjuk adanya
dugaan kuat, bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana perpajakan
yang dilakukan oleh orang yang dapat menimbulkan kerugian negara. Bukti
permulaan ini yang dijadikan pintu masuk proses hukum pajak. Penerimaan bukti
permulaan yang berisi usul untuk dilakukan tindakan penyidikan, dicatat dalam
buku agenda masuk. Dalam tahap ini penyidik pajak wajib memeriksa bukti
permulaan dan membuat resumenya. Laporan bukti permulaan dan resumenya berikut
usul dilakukan atau tudak dilakukan penyidikan, disampaikan kepada direktur
penyidikan pajak melalui atasannya. Atas hasil itu selanjutnya oleh direktur
penyidikan pajak akan memberikan pendapat dan usulan untuk kemudian diteruskan
kepada Dirjen Pajak untuk mendapat persetujuan penyidikan. Dalam tahap
selanjutnya jika Dirjen Pajak tidak menyetujui usulan penyidikan, maka kepala
KPP dimana wajib pajak terdaftar untuk menetapkan jumlah pajak terutang.
Sedangkan jika disetujui, maka Dirjen Pajak akan menginstruksikan penyidikan
kepada direktur penyidikan pajak. Tahap ini yang menentukan apakah ada tindak
pidana perpajakan yang terjadi atau tidak. Dalam hal tidak disetujui penyidikan
berarti hanya terjadi pelanggaran administrasi. Maka terhadap pelanggar
dikena-kan sanksi administrasi yang dalam UU KUP dibedakan menjadi 3 hal yaitu
denda, bunga dan kenaikan. Denda dikenakan terhadap keterlambatan pelaporan
atau penyampaian SPT (PPh). Bunga dikenakan atas pajak yang tidak atau kurang
bayar. Sedangkan kenaikan dikenakan terhadap hasil pemeriksaan terkait dengan
pengungkapan ketidakbenaran yang berhubungan dengan pembukuan, data SPT yang
tak benar, dan lain.
Komentar
Posting Komentar