Analisis Pidana Pengemplang Pajak dari segi Yuridis dan Sosial Ekonomi


 

Perpajakan Pajak memiliki peran yang sangat besar bagi pembangunan bangsa karena pajak dipakai untuk membiayai program pembangunan. Ia telah menjadi sumber pendapatan terbesar bagi negara. Pajak adalah kontribusi terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

            Menurut Prof. Rochmat Soemitro, Pajak adalah: “iuran rakyat kepada kas negara dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum” Sedangkan menurut Prof. DR. Djajaningrat, pajak adalah”  suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan negara karena suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Pungutan itu bukan sebagai hukuman tetapi menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan.”

Definisi diatas memberi gambaran bahwa pajak adalah suatu kewajiban bagi warga negara karena sifatnya yang memaksa. Sifat memaksa itu yang kemudian melahirkan konsekuensi bagi yang melanggar. Konsekuensi itu terlahir dalam dua bentuk, konsekuensi secara administratif dan secara pidana. Karenanya dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan mengatur tentang tindak pidana perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal

            Menghukum Pengemplang Pajak 38, 39, 39A, 41, 41A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan. Namun hanya Pasal 38 dan 39 yang mengatur pidana pajak bagi wajib pajak. Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan: ”Setiap orang yang karena kealpaanya Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.25” Pasal 39, menyebutkan: ”Setiap orang yang dengan sengaja :

a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;

b. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau pengukuhan pengusaha kena pajak;

c. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang perubahan Ketiga atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

d. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

e. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 29;

f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;

g. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lain;

h. Tidak menyimpan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengilahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11) atau

i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar26.

Jika dikaji dan dibandingkan dengan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 maka Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam hal pengaturan pidana terdapat kemajuan dan kemunduran. Kemunduran pengaturan pidana terlihat dalam Pasal 38, dalam pasal ini ada unsur pemaaf dalam Pasal 13A jika perbuatannya dilakukan pertama kali maka ia tidak dipidana. Padahal dalam Pasal 26 Menghukum Pengemplang Pajak 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua secara tegas memidana setiap orang yang lalai. Sedangkan kemajuan tampak dalam Pasal 39 pada perubahan ketiga. Kemajuan terlihat dengan ditambahkannya perbuatan-perbuatan lain yang dapat dijerat secara pidana. Penambahan perbuatan yang dapat dipidana tampak pada poin b dan h dalam Pasal 39 Undangundang Nomor 28 Tahun 2007. Dalam pelaksanaan dan penegakan pajak banyak usaha yang dilakukan wajib pajak untuk meloloskan diri dari kewajiban pembayaran, maka wajib pajak melakukan upaya-upaya untuk mengurangi kewajiban pajaknya yang disebut perlawanan terhadap pajak. Perlawanan terhadap pajak dapat dikelompokkan dalam 2 bagian, yaitu:

 a. Perlawanan pasif Dengan melakukan hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan pajak. Hambatan itu erat sekali hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara, perkembangan intelektualitas dan pendidikan serta moral.

b. Perlawanan aktif Adalah perbuatan dan usaha yang secara langsung ditujukan terhadap fi skus dengan tujuan untuk menghindari pajak, antara lain: penghindaran diri dari pajak, mengelakkan pajak secara melawan undang-undang, dan memanfaatkan celah hukum bermaksud melepaskan diri dari pajak, melalaikan pajak sengan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban formal yang menjadi tanggung jawabnya.

Pada prinsipnya UU KUP ini menganut prinsip administrative penal law atau hukum administrasi yang mengandung unsur dan sanksi pidana. Ini yang menyababkan UU KUP tidak terlalu banyak dan komprehensif membahas tentang pertanggungjawaban pidana bagi wajib pajak. Negara lebih cenderung berfokus pada pemasukan negara dibanding harus buang-buang waktu mengkriminalisasi wajib pajak. 39 Sehingga pemidanaan menjadi ultimum remedium atau jalan terakhir penyelesaian sengketa perpajakan. UU KUP juga menganut prinsip self assesment, artinya wajib pajak diberikan kebebasan untuk mengisi kewajiban pajak yang ia harus bayarkan ke negara. Hasil isian ini yang dipakai petugas pajak menjadi acuan pembayaran pajak para wajib pajak. Sayangnya praktik ini tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dari petugas pajak. Sehingga pelaksanaannya terdapat kelemahan dan potensi bagi wajib pajak mengurangi kewajiban pajak yang harus ia setorkan. Belum lagi dalam UU KUP tidak secara rinci mendefi nisikan tindak pidana perpajakan. Meski begitu tindak pidana perpajakan secara umum dapat diartikan sebagai informasi yang tidak benar terkait laporan tentang pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang perpajakan.

Konsep Geen Straf Zonder Schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan juga diadopsi dalam UU KUP sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Dalam rumusan tindak pidana yang tercantum dalam UU KUP sebetulnya tidak mengatur tentang pertanggungjwaban korporasi. Namun korporasi juga bisa berkedudukan sebagai wajib pajak maka pengaturan tentang pertanggungjawaban korporasi seharusnya dimasukkan dalam UU ini. Meski begitu bukan berarti korporasi tidak dapat dijerat secara pidana. Hukum pidana yang mengenal 2 subjek hukum menjadi payung bagi penyidik pajak untuk meminta pertanggung jwaban pidana kepada korporasi. Konsep ini berlaku bagi orang sebagai person dan badan hukum sebagai rechtperson. Keduanya dalam UU KUP sudah sepantasnya menjadi pemangku tanggung jawab pidana. Hanya saja bentuk pertanggungjawabannya berbeda. Untuk mengetahui apakah ada atau tidak tindak pidana perpajakan harus dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan pajak, yaitu upaya 40 Menghukum Pengemplang Pajak mencari, mengumpulkan, mengolah data atau keterangan untuk mengkaji kepatuhan kewajiban pajak. Pemeriksaan pajak ini dimaksudkan untuk mencari bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana perpajakan. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan dan atau bukti keterangan, tulisan, atau benda yang memberikan petunjuk adanya dugaan kuat, bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh orang yang dapat menimbulkan kerugian negara. Bukti permulaan ini yang dijadikan pintu masuk proses hukum pajak. Penerimaan bukti permulaan yang berisi usul untuk dilakukan tindakan penyidikan, dicatat dalam buku agenda masuk. Dalam tahap ini penyidik pajak wajib memeriksa bukti permulaan dan membuat resumenya. Laporan bukti permulaan dan resumenya berikut usul dilakukan atau tudak dilakukan penyidikan, disampaikan kepada direktur penyidikan pajak melalui atasannya. Atas hasil itu selanjutnya oleh direktur penyidikan pajak akan memberikan pendapat dan usulan untuk kemudian diteruskan kepada Dirjen Pajak untuk mendapat persetujuan penyidikan. Dalam tahap selanjutnya jika Dirjen Pajak tidak menyetujui usulan penyidikan, maka kepala KPP dimana wajib pajak terdaftar untuk menetapkan jumlah pajak terutang. Sedangkan jika disetujui, maka Dirjen Pajak akan menginstruksikan penyidikan kepada direktur penyidikan pajak. Tahap ini yang menentukan apakah ada tindak pidana perpajakan yang terjadi atau tidak. Dalam hal tidak disetujui penyidikan berarti hanya terjadi pelanggaran administrasi. Maka terhadap pelanggar dikena-kan sanksi administrasi yang dalam UU KUP dibedakan menjadi 3 hal yaitu denda, bunga dan kenaikan. Denda dikenakan terhadap keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT (PPh). Bunga dikenakan atas pajak yang tidak atau kurang bayar. Sedangkan kenaikan dikenakan terhadap hasil pemeriksaan terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran yang berhubungan dengan pembukuan, data SPT yang tak benar, dan lain.

Komentar