Analisis Pidana Pengemplang Pajak dari segi Yuridis dan Sosial Ekonomi Perpajakan Pajak memiliki peran yang sangat besar bagi pembangunan bangsa karena pajak dipakai untuk membiayai program pembangunan. Ia telah menjadi sumber pendapatan terbesar bagi negara. Pajak adalah kontribusi terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Menurut Prof. Rochmat Soemitro, Pajak adalah: “iuran rakyat kepada kas negara dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum” Sedangkan menurut Prof. DR. Djajaningrat, pajak adalah” suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan negara karena suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Pungutan itu bukan sebagai huku...
Postingan
Menampilkan postingan dari Juni, 2021